Kejagung Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi terkait dugaan korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015–2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan bahwa selain 30 saksi, tiga ahli juga telah diperiksa terkait kasus ini.
“Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Harli Siregar, Selasa (3/12/2024).
Pada hari Selasa, tujuh saksi dari berbagai instansi, termasuk kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Sucofindo, dan pihak swasta, diperiksa.
Saksi yang diperiksa berasal dari Kementan, Kemenko Bidang Perekonomian, PT PPI, PT Sucofindo, serta perusahaan swasta terkait impor gula.
Penyidik memeriksa saksi-saksi dari berbagai instansi terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dari kementerian, yang diperiksa adalah YW, anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain di Kementerian Pertanian (Kementan), serta MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis di Kemenko Perekonomian.
Selain itu, saksi-saksi dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang diperiksa adalah SYL, Sekretaris Perusahaan PT PPI pada 2016–2021, dan IRS, Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI pada 2016–2017. Dari PT Sucofindo, ARA, karyawan yang menjabat Kabag Fasilitasi Perdagangan, juga diperiksa.
Penyidik juga memeriksa saksi dari sektor swasta, yaitu EC, Manajer Impor di PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM, Manajer Accounting di PT Andalan Furnindo.
Harli Siregar dari Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk menguatkan bukti dalam kasus yang melibatkan Tom Lembong dan tersangka lainnya.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Menurut penjelasan Kejagung, kasus ini berawal ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
Kejagung menegaskan bahwa persetujuan impor tersebut dikeluarkan tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengevaluasi kebutuhan gula dalam negeri.





